JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim MK, Arief Hidayat menilai dalil soal dugaan intervensi Presiden RI, Joko Widodo pada syarat pendaftaran Paslon di Pilpres 2024 tak beralasan.
“Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan Pasangan Calon yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2,” ujar Hakim MK, Arief Hidayat pada Senin, (22/4/2024).
“Sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan mendiskualifiakasi pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," lanjutnya.
Baca Juga: MK Sebut Keterangan 4 Menteri Tak Yakinkan Pembagian Bansos Jokowi Untungkan Prabowo-Gibran
#aniesbaswedan #prabowo #ganjar #sengketapilpres #jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.