CIANJUR, KOMPAS.TV - Polisi tangkap dua perempuan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat.
Enam korban berhasil diselamatkan polisi saat hendak dijual kepada sejumlah pria asal timur tengah.
Penangkapan dua pelaku berawal adanya laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Puncak Cianjur, Jawa Barat dengan modus praktik prostitusi kawin kontrak.
Kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing, yakni sebagai muncikari yang menawarkan para korbannya kepada pria asal timur tengah dan satu lagi sebagai pencari gadis Desa Asal Cianjur untuk dijual.
Prostitusi dengan modus kawin kontrak ini sudah dijalankan oleh kedua pelaku sejak tahun 2019. Kedua pelaku juga menyiapkan penghulu saksi dan wali nikah palsu.
Baca Juga: Anak di Lampung Diperkosa Ayah dan Kakeknya hingga Idap Penyakit Kelamin
#kawinkontrak #mucikari #tppo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.