RIAU, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pria atas unggahannya di media sosial yang memanipulasi suara Hakim MK yang seolah mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
pria bernama Muhammad Arif ini ditangkap polisi karena memanipulasi suara Hakim Mahkamah Konstitusi di akun media sosial tiktok pribadinya.
Dalam unggahannya pelaku diduga mengubah suara hakim MK Suhartoyo, membatalkan Putusan KPU yang menyatakan Capres Prabowo-Gibran, menang dalam Pemilu 2024. Pelaku juga menambahkan narasi provokatif dalam unggahannya itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE dan terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Baca Juga: Kritik Pakar Hukum Tata Negara saat Saksi dari Bawaslu Menyampaikan Fakta di Sengketa Pilpres MK
#hoaks #prabowo #uuite
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.