JAKARTA, KOMPASTV - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra sampaikan tersangka pengemudi Fortuner arogan yang sempat mengaku jadi adik jenderal terancam 6 tahun penjara.
“Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 263 KUHP yang mana pasal tersebut diancam dengan penjara 6 tahun,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (18/4/2024).
Tersangka berinisial PWGA, gunakan pelat mabes TNI 84337-00 dimaksudkan dalam rangka untuk menghindari ganjil genap yang diberlakukan di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Bara Bima
#sopirarogan #fortuner #pelatmabestni
Baca Juga: Usai Viral Pengemudi Fortuner Kabur ke Rumah Kakak, Mobil Disembunyikan dan Pelat Nomor TNI Dibuang
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.