JAKARTA, KOMPASTV - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra sampaikan tersangka pengemudi Fortuner arogan yang sempat mengaku jadi adik jenderal terancam 6 tahun penjara.
“Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 263 KUHP yang mana pasal tersebut diancam dengan penjara 6 tahun,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (18/4/2024).
Tersangka berinisial PWGA, gunakan pelat mabes TNI 84337-00 dimaksudkan dalam rangka untuk menghindari ganjil genap yang diberlakukan di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Bara Bima
#sopirarogan #fortuner #pelatmabestni
Baca Juga: Usai Viral Pengemudi Fortuner Kabur ke Rumah Kakak, Mobil Disembunyikan dan Pelat Nomor TNI Dibuang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.