KOMPAS.TV- KOMPAS.TV- Dukcapil Jakarta membuka layanan bantuan di tingkat kelurahan bagi warga yang terdampak penonaktifan NIK. Layanan tersebut membantu warga menyesuaikan ulang data kependudukan. Dengan demikian, NIK warga yang terdampak akan kembali aktif dalam 1x24 jam.
Dukcapil Jakarta tidak menonaktifkan NIK warga yang dinas, bertugas, belajar di luar Jakarta atau luar negeri. Selain itu, Dukcapil Jakarta juga tidak menonaktifkan NIK warga yang punya aset di Jakarta.
Baca Juga: Tertibkan KTP Warga, DKI Jakarta Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK ke Kemendagri
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.