SUBANG, KOMPAS.TV- Diketahui dalam sidang terdakwa Yosep, jaksa menegaskan jika dakwaan sudah tepat dan teliti karena dakwaan adalah pondasi perkara hukum.
Sehingga tuduhan kuasa hukum yang menyebut dakwaan asal-asalan dan meniru pasal primer dan subsider tidaklah benar.
Perbedaan dalam kedua pasal terdapat pada sisi perencanaan namun untuk peristiwa yang sama, sehingga uraiannya berbeda.
Sementara itu, dari kuasa hukum Yosep tetap yakin kliennya tidak bersalah dan menganggap dakwaan jaksa kurang tepat.
Sehingga meminta majelis hakim tidak mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Polisi Olah TKP Kasus Paman Tewas Dibunuh Keponakan di Gowa
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.