BATANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang Batang, sebagai tersangka.
Sopir Bus Rosalia Indah, JW, ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 7 orang saksi.
Hasil penyelidikan Polda Jawa Tengah menyatakan, tidak ada jejak indikasi pengereman dari titik awal hingga bus terperosok ke parit.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat sanksi pidana 6 tahun penjara.
Baca Juga: Kata Istana soal Rencana Pertemuan Jokowi dan Megawati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.