KOMPAS.TV - Polisi menetapkan sopir bus Rosalia Indah yang terlibat kecelakaan di kilometer 370 Tol Semarang-Batang sebagai tersangka.
Dari hasil gelar perkara, pemeriksaan sejumlah saksi dan olah TKP, polisi mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan sopir bus berinisial JW sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan Polda Jateng tidak ada jejak indikasi pengereman dari titik awal bus terperosok.
Bus Rosalia Indah yang membawa 34 penumpang mengalami kecelakaan di kilometer 370 ruas Tol Semarang-Batang. 7 orang meninggal dunia dalam kecelakaan ini.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus di Tol Batang: 6 dari 7 Korban Teridentifikasi
#kecelakaan #tolbatang #rosaliaindah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.