KOMPAS.TV - Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan di KM 370A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.
Kepastian jaminan, disampaikan pihak Jasa Raharja saat survei ke lokasi kejadian bersama Kakorlantas Polri.
Korban meninggal dunia, mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja.
Baca Juga: Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi Khusus Idulfitri, Mulai dari 15 Hari hingga Dinyatakan Bebas!
#jasaraharja #tolbatang #kecelakaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.