KOMPAS.TV-Kendaraan pribadi yang nekat menjadi travel gelap akan dikenakan sanksi hukum.
Melansir dari Indonesiabaik, mobil pribadi yang memungut bayaran usai mengangkut penumpang digolongkan dalam travel gelap atau tak berizin.
Sesuai dengan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar akan mendapat denda sampai Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Baca Juga: Gran Max Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Diduga Travel Gelap, Ini Analisis dari Organda
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.