JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengungkapkan alasan pihaknya tak bisa membatalkan pencalonan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, (5/4/2024).
"Yang diperiksa DKPP dalam perkara itu adalah, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU, dugaan pelanggaran etik, yang kami periksa bukan persoalan hukum sah dan tidaknya pencalonan," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito.
"Yang kita nilai ada tidak pelanggaran etik yang dilakukan KPU. Apa yang dilanggar oleh KPU,” lanjutnya.
Baca Juga: Momen Hakim MK Minta Saksi Ungkap Nama Lurah Hingga Tetangga di Sidang Sengketa Pilpres 2024
#dkpp #mk #prabowogibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.