JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoristas Jasa Keuangan mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid 19.
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang kontributif.
Stabilitas Sektor jasa keuangan nasional ini juga didukung oleh likuiditas yang memadai dan tingkar permodalan yang kuat.
Pada rapat Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan seiring meningkatnya aktivitas ekonomi yang mulai membaik dan menurunnya kebutuhan atas kebijakan restrukturisasi kredit yang angkanya terus menurun, OJK mengambil langkah untuk mengakhiri kebijakan relaksasi yang diberikan untuk memitigasi scarring effect pandemi covid-19 yang berakhir pada 31 Maret 2024 untuk industri perbankan.
Berakhirnya kebijakan ini tidak berdampak signifikan bagi stabilitas sektor jasa keuangan yang telah membentuk pencadangan di level yang memadai.
Selama 4 tahun implementasi, program restrukturisasi dari OJK ini berhasil menopang kinerja debitur, perbankan dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemic.
Pada saat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menjelaskan jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 terus menurun, jumlah tersebut mencapai angka Rp 242,80 triliun dengan jumlah nasabah sebanyak 943.000 pada bulan Februari dan 75% dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp 348,8 triliun.
OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai dan manajemen risiko yang baik.
Baca Juga: Komitmen Tegakan Integritas, OJK Larang Gratifikasi Saat Lebaran
#ojk #restrukturisasiojk #kredit
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.