SALATIGA, KOMPAS.TV- BH mantan Lurah Ledok Kecamatan Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah dan N ketua RT ditahan Kejaksaan Negeri Salatiga.
Diketahui keduanya diduga menjual tanah aset Pemerintah Kota Salatiga seluas 250 meter persegi dan merugikan negara sebesar Rp256 juta.
Adapun modus yang dilakukan adalah mengubah atas nama pribadi saat program pendaftaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Belakangan diketahui oknum ketua RT atau N merupakan Ketua Pokja PTSL, kemudian bersekongkol dengan mantan lurah tersebut untuk menjual aset Pemkot Salatiga.
N mengeluarkan surat jual beli tanah, yang kemudian jadi syarat pendaftaran, dari surat tersebut terbit kutipan Letter C yang jadi manipulasi aset negara di Ledok yang kemudian dijual.
Baca Juga: Menteri AHY Ungkap 1.200 Sertifikat di Banyuwangi Diduga Dipalsukan Mafia Tanah
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.