KOMPAS.TV- Di dalam perkara pidana dikenal istilah barang bukti dan alat bukti. Diketahui keduanya punya fungsi penting untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa pidana.
Nah berikut arti dari barang bukti. Sebagai informasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memaparkan secara rinci soal apa itu barang bukti
Namun, dalam Pasal 39 KUHAP dikatakan, barang bukti adalah barang yang dapat disita oleh penyidik.
Sementara itu, perlu diketahui dalam acara pidana hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah.
Nah, maksudnya adalah hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Ketetapan mengenai alat bukti diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Sidang Pilpres MK: Saksi Bawaslu Ungkap Penyelidikan Dugaan Kepala Desa Berbagai Daerah Tak Netral
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.