JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto melakukan audiensi bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo terkait permasalahan hukum.
Dalam audiensi, Sugeng menyampaikan garis besar persiapan pemerintah dalam menerapkan keadilan “restorative” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru yang berlaku per Januari 2026.
Sugeng menuturkan dua tahun jelang 2026 ini merupakan saat yang tepat untuk mulai melakukan simulasi atau percobaan dalam penerapan keadilan “restorative” di Indonesia.
Selain itu, Sugeng mengungkapkan pemerintah sangat memerlukan masukan dari Mahkamah Agung sebelum “restorative justice” diuji coba.
Baca Juga: Tingkatkan Efektivitas Kerja, Pokja Hukum Persaingan Usaha Mahkamah Agung Gelar Diskusi! - MA NEWS
#restorativejustice #mahkamahagung #manews
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.