JAKARTA, KOMPAS.TV - Motif pemerasan uang oleh seorang sopir taksi online kepada penumpangnya di Jakarta Barat, akhirnya terkuak.
Tersangka nekat memeras Rp 100 juta, untuk kebutuhan nikah.
Polisi menyita barang bukti, berupa 2 telepon genggam dan satu unit mobil.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukum 9 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Penyebab Pembeli Perempuan Tusuk Pedagang Pakaian di Tangerang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.