KOMPAS.TV - Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan Tim Ganjar Mahfud, Aan Eko Widiarto dalam pemaparannya menegaskan Mahkamah Konstitusi harus memutuskan berdasarkan Undang-undang sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.
Menurut ahli, pelanggaran pemilu yang tidak diputus hanya akan menunda keadilan.
Ahli juga mengingatkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi yang harus memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945 dan menjalankan peraturan perundangan menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Nilai Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Jadi Boomerang, Hotman: Omon-omon
#ganjar #mk #uud #pemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.