JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Ridwan menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pemilu tidak sah.
Ridwan menyebut cawapres harus berusia setidaknya 40 tahun mengacu pada peraturan KPU no 19 tahu 2023.
Sementara itu, Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Bambang Eka Cahya Widodo, menilai ada upaya tak jujur dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pemilu 2024.
Bambang menyebut, bukan sekadar pelanggaran etika tetapi ada pelanggaran konstitusi.
Baca Juga: Guru Besar IPDN Sebut Dukungan Presiden Jokowi Dongkrak Suara Prabowo-Gibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.