SUBANG, KOMPAS.TV - Sidang perdana pembunuhan ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah di Pengadilan Negeri Subang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan primer, Jaksa menjelaskan jika terdakwa Yosep bersama Danu dan ketiga tersangka lain melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu.
Namun berkas pemeriksaan maupun dakwaannya dilakukan secara terpisah, sehingga baru Yosep yang disidangkan hari ini.
Usai sidang pembacaan dakwaan, pengacara terdakwa Yosep Hidayah menyebut dakwaan yang disusun jaksa tidak jelas sehingga mereka merasa keberatan dengan dakwaan tersebut.
Baca Juga: Terkuak! Remaja 17 Tahun Tersangka Pembunuhan Polisi, Ini Motifnya
#ibuanakdubang #pembunuhansubang #yosep
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.