JAKARTA, KOMPASTV – Ketua badan Legilasi DPR RI sampaikan beberapa pasal dalam RUU desa jadi UU.
Salah satunya terkait jabatan kepala desa telah disepakati oleh DPR dan pemerintah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Adapun jabatan tersebut secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Dawud
#ruudesa #kepaladesa #dpr
Baca Juga: Mau Jadi Kepala Desa? Cukup Lulus SMP Usia Minimal 25 Tahun Menurut RUU Desa yang Diusulkan DPR
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.