JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap tiga pegawai rumah tahanan KPK karena menerima pungutan liar.
Ketiganya diperintahkan meminta maaf secara terbuka.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan dengan status KPK sebagai bagian eksekutif, maka sanksi etik berat dijatuhkan dalam bentuk sanksi moral.
Penerapan sanski berat dengan permintaan maaf dilakukan karena saat ini pegawai KPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara.
Ketiga pelaku telah berstatus tersangka oleh KPK, dalam perkara serupa dan saat ini para tersangka ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Usut Pungli Rutan, KPK Periksa 10 Terpidana di Lapas Sukamiskin: Ada Eks Dirut Garuda Indonesia
#pungli #dewaskpk #rutankpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.