KOMPAS.TV - MK mencabut aturan larangan penyiaran atau berita bohong yang menimbulkan keonaran yang diatur dalam KUHP.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (21/3) siang, MK berdalih ukuran atau parameter dari keonaran berita yang dianggap bohong tidak dapat diukur karena multitafsir.
Gugatan terkait pasal 14 dan 15 KUHP diajukan oleh Aktivis, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti karena sering digunakan untuk menjerat warga sipil termasuk jurnalis.
Selain pasal terkait berita bohong, MK juga mencabut pasal pencemaran nama baik bersyarat jika dimaknai pencemaran nama baik secara lisan.
MK menyebut, pasal 310 ayat 1 KUHP, inkonstitusional bersyarat.
Baca Juga: LBH Soroti Pasal Penyiaran Berita Bohong yang Multitafsir serta Hukuman Penghinaan Presiden
#mk #beritabohong #kuhp
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.