KOMPAS.TV - Bawaslu menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari bersalah melanggar administrasi pemilu karena dugaan menggelembungkan Suara Pileg Partai Golkar, di Dapil Jatim VI.
Bawaslu dalam putusan hanya memberikan teguran kepada Ketua KPU RI agar tidak mengulangi perbuatan melanggar Undang-Undang.
Majelis menyebut sanksi perbaikan administrasi tidak diberikan karena bisa mempengaruhi hasil rekapitulasi nasional yang telah disahkan KPU pada 20 Maret lalu.
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan oleh kader Partai Demokrat, Saman terkait dugaan penggelembungan suara Partai Golkar, di Pemilihan Umum Legislatif, di Dapil Jawa Timur VI.
Baca Juga: Dapat Peringatan Keras Karena Loloskan GIbran, Begini Kata Ketua KPU Hasyim Asyari
#ketuakpu #bawaslu #kecurangan #pemilu #legislatif
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.