JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kampanye Nasional, Capres-Cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Senin (26/3) malam mendaftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Pendaftaran dilakukan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran yang diketuai Yusril Ihza Mahendra.
Selain Yusril, Wakil Ketua TKN yang juga Advokat Senior, Otto Hasibuan dan tim juga ikut dalam pendaftaran pihak terkait sengketa Pilpres 2024.
Pengajuan pihak terkait, masuk dalam tahapan sengketa pilpres yang wajib didaftarkan. Hal ini dilakukan agar dalam gugatan sengketa pemilu di MK, pihak terkait dapat turut melawan permohonan dari pihak penggugat.
Tim Hukum Prabowo-Gibran menilai, gugatan Tim Hukum Capres-Cawapres, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud cacat formil. Sehingga, sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dinilai salah kamar.
Baca Juga: Begini Strategi Kubu Anies dan Ganjar Layangkan Gugatan ke MK, Apa Kesiapan Pihak Prabowo-Gibran?
#prabowosubianto #ganjarpranowo #aniesbaswedan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.