JAKARTA, KOMPAS.TV – Bawaslu menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu karena menggelembungkan suara Pileg Partai Golkar di Dapil Jatim VI.
Bawaslu memutus memberi teguran kepada Hasyim Asy'ari agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan undang-undang.
Lewat pembacaan putusan, Majelis pemeriksa sidang menyebut sanksi perbaikan administrasi tidak diberikan karena bisa mempengaruhi hasil rekapitulasi nasional yang telah disahkan KPU pada 20 Maret lalu.
Sesuai ketentuan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, bukan di Bawaslu.
Dalam kasus ini, Hasyim As’yari dilaporkan oleh Kader Partai Demokrat, Saman terkait dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di Pemilihan Umum Legislatif di Dapil Jawa Timur VI yang meliputi Blitar, Kota Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Tulungagung.
Baca Juga: Otto Hasibuan: Gugatan Tim Hukum 01 dan 03 Salah Kamar, Harusnya ke Bawaslu dan Bukan di MK
#ketuakpu #bawaslu #kecuranganpemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.