JAKARTA, KOMPAS.TV - Kamis (21/03), Tim Hukum Nasional Pasangan Anies-Muhaimin mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Tim Hukum Amin menyebut, permohonan gugatan hasil pilpres ke MK dilengkapi dengan bukti dan sejumlah saksi.
Dalam permohonannya, Timnas Amin meminta pilpres 2024 diulang tanpa diikuti Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Selanjutnya, pada Sabtu (23/03), TPN Ganjar-Mahfud juga menolak keras hasil pilpres 2024.
TPN Ganjar-Mahfud bahkan meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, TPN Ganjar-Mahfud turut membawa berkas sebanyak 151 halaman.
Baca Juga: Timnas Amin akan Hadirkan Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pemilu 2024
#timnasamin #tpnganjarmahfud #sidangsengketapemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.