JAKARTA, KOMPAS.TV - Rabu 20 Maret kemarin, KPU mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres 2024. Hasilnya pasangan Prabowo-Gibran unggul dibandingkan pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud.
Tim Hukum Nasional Timnas AMIN menyebut, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon yang menjadi dasar pasangan Anies-Muhaimin ajukan gugatan ke MK.
Bahkan, timnas AMIN menargetkan paslon yang diduga melakukan pelanggaran itu di diskualifikasi.
Lantas, bukti dan kecurangan seperti apa yang mereka miliki hingga bagaimana MK memutus perkara ini di tengah sorotan publik, usai MK mengubah aturan peserta pilpres beberapa waktu lalu?
Kita bahas bersama narasumber Direktur Eksekutif Tim Hukum Timnas AMIN Zuhad Aji Firmantoro, dan Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, serta mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.
Baca Juga: Pasca Pilpres Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang?
#ganjarmahfud #aniesmuhaimin #prabowogibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.