JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapal pengangkut ikan asal Filipina ditangkap petugas pengawas sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Perairan Sulawesi, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Kapal membawa empat ABK warga negara Filipina disertai dokumen perizinan palsu yang diduga sengaja dibuat untuk meloloskan kapal dari pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, kapal Filipina ini telah melakukan pengangkutan ikan ilegal dari Indonesia ke Filipina sejak tahun 2022 dengan kerugian negara mencapai total Rp 1,4 miliar.
Ke-empat ABK dibawa dan ditahan di Kantor PSDKP Tahuna untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Detik-detik Polisi Gerebek Barak Narkoba di Tengah Kebun di Deli Serdang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.