JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasangan Capres Cawapres Anies-Muhaimin mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin mendesak diadakannya pemilu ulang.
Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin merupakan pihak yang pertama mendaftarkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu.
Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir menyebutkan target dari pengajuan gugatan pilpres ini adalah pemungutan suara ulang.
Tim hukum AMIN mengeklaim ada banyak ketidak-normalan dalam rangkaian Pemilu 2024 termasuk pencalonan wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Gibran Sampaikan Alasan Tak Dampingi Prabowo saat Pidato Kemenangan
#aniesmuhaimin #pilpres2024 #pemilu2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.