Kompas TV video vod

Divonis Satu Tahun Penjara, Panji Gumilang Pikir-pikir

Kompas.tv - 20 Maret 2024, 22:29 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

INDRAMAYU, KOMPAS.TV- Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut terbukti bersalah dan melakukan penodaan Agama saat dakwah di Ponpes Al Zaytun.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Merespons hal tersebut Panji Gumilang menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Remaja Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Divonis 20 Tahun Bui, Keluarga Korban Kecewa Ajukan Banding

Editor Video: Dawud Majid

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x