KEBUMEN, KOMPAS.TV- Kabid Gakda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo menegaskan, anak punk dan pengamen tersebut diamankan. Dalam rangka penegakan perda nomor 4 tahun 2020 pasal 23 yakni pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap anak jalanan, pengemis, gelandangan, orang terlantar dan pengamen yang mengganggu ketertiban umum.
12 anak punk diamankan ke markas komando Satpol PP Kebumen untuk diberikan pembinaan secara persuasif dan humanis, mereka mengaku berasal dari berbagai kota, yakni Magelang, Pemalang, Cilacap dan Lampung.
Baca Juga: Selain 2 Anak Pejabat, Ternyata Oknum Satpol PP juga Terlibat Pemerkosaan di Mobil Dinas Pemkab Gowa
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.