JAKARTA, KOMPAS.TV - Panja Baleg DPR dan Pemerintah sepakat Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui Pilkada.
Pemilihan Gubernur Jakarta melalui Pilkada sesuai seperti dalam RUU Daerah Khusus Jakarta usulan pemerintah.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menyebut pemerintah mengusulkan agar Pilgub DKI diadakan dengan sistem suara terbanyak dinyatakan terpilih.
Terkait perpindahan status Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi bilang masih menanti hasil pembahasan dan perpres dari presiden untuk mengambil langkah berikutnya.
Baca Juga: Bantah Maju Pilkada Jakarta, Anies Duga Ada Upaya Geser Isu Pemilu 2024
#gubernur #jakarta #pilkada #herubudi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.