Kompas TV video vod

[FULL] Imbauan Menaker Ida Fauziyah Terkait Pemberian THR Lebaran 2024 bagi Pekerja/Buruh

Kompas.tv - 18 Maret 2024, 16:49 WIB
Penulis : Aditya Pramana

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah memberikan keterangan pers terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ungkap Menaker RI, Ida Fauziyah pada Senin, (18/3/2024).

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, dan tidak boleh dicicil. saya berharap perusahaan taat pada ketentuan ini," lanjutnya.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

#idafauziyah  #thrlebaran #pekerja 
 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x