Kompas TV video vod

[FULL] Imbauan Menaker Ida Fauziyah Terkait Pemberian THR Lebaran 2024 bagi Pekerja/Buruh

Kompas.tv - 18 Maret 2024, 16:49 WIB
Penulis : Aditya Pramana

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah memberikan keterangan pers terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ungkap Menaker RI, Ida Fauziyah pada Senin, (18/3/2024).

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, dan tidak boleh dicicil. saya berharap perusahaan taat pada ketentuan ini," lanjutnya.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

#idafauziyah  #thrlebaran #pekerja 
 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x