JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah sepakat Gubernur Jakarta dipilih melalui Pilkada 1 putaran dalam rapat RUU DKJ pada Senin, (18/3/2024).
“Di Undang-Undang DKI sekarang, pemenang Pilkada itu sama dengan pemenang Pilpres, 50+1. Sekarang di usulan Pemerintah tidak menyebut 50+1,” ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas.
“Itu artinya sama dengan Pilkada-Pilkada yang lain, suara terbanyak,” lanjutnya.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Jakarta Hanya Satu Putaran di RUU DKJ
#balegdpr #rapatpanja #ruudkj
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.