KALTIM, KOMPAS.TV - Meski penahanan 9 warga yang menolak pembangunan bandara di IKN sudah ditangguhkan, Polda Kaltim tetap menerapkan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Artanto menjelaskan status kesembilan orang ini tetap tersangka meski penahanannya ditangguhkan.
Mengenai foto yang beredar, rambut kesembilan tersangka ini dipotong sebagai pelaksaan tata tertib tahanan baru dalam Ruang Tahanan Polri.
Baca Juga: Soal Penjualan Lahan di IKN, Ombudsman: Jangan Sampai Rugikan Warga Lokal dan Tanah Adat
#ikn #kaltim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.