KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memastikan, tunjangan hari raya (THR) bagi ASN dan pejabat pemerintahan akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jika belum dibayarkan, Menkeu menyebut maka dapat dibayarkan setelah Idulfitri.
Menkeu menambahkan, anggaran yang digelontorkan untuk keperluan itu mencapai Rp 99,5 triliun.
Rp 48,7 triliun untuk pembayaran THR, sementara Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.
Pemerintah juga segera membayar gaji ke-13 yang akan diterima pada Juni 2024 dan pembayaran selanjutnya setelah bulan tersebut.
Baca Juga: Bank Indonesia Siapkan Rp 197,6 Triliun untuk Penukaran Uang selama Ramadan 2024
#thr #gajike13 #menkeu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.