JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Gubernur Jakarta saat statusnya berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ tetap dipilih langsung oleh rakyat lewat pilkada.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR yang membahas RUU DKJ.
Hal ini, sekaligus menepis kabar Gubernur DKJ nantinya akan ditunjuk oleh presiden.
Sebelumnya, beredar draf pasal 10 RUU DKJ yang menyebut Gubernur Khusus Jakarta akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden.
Baca Juga: Baleg DPR dan Mendagri Rapat Bahas Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat atau Presiden
#mendagri #gubernurjakarta #dkj
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.