JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan pengusaha soal kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran Idulfitri.
Ida Fauziyah mengaku segera menerbitkan Surat Edaran (SE) soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.
Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh membayarkan THR secara mencicil.
"Minggu ini segera dikeluarkan SE, untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
#menaker #thr
Video editor: Firmansyah
Baca Juga: THR Karyawan Swasta 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Menghitungnya Menurut Kemenaker
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.