JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Rabu (13/3) ini, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat Kementerian PAN-RB. Salah satu yang dibahas adalah jabatan ASN yang dapat diisi oleh TNI-Polri.
Terkait aturan ini, menurut anggota DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, reformasi sudah mengamanatkan tidak ada lagi dwifungsi TNI-Polri.
Meski menteri menyatakan persyaratan akan dipersulit, Mardani menilai lebih baik, tidak membuka kotak pandora.
Peraturan pemerintah yang memungkinkan jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, kini tengah disusun.
Seperti apa mekanisme pengisian jabatan ASN oleh TNI Polri nantinya?
Sudah terhubung Jurnalis KompasTV, Valentina Sitorus yang berada di Gedung DPR Senayan Jakarta.
Baca Juga: Tak Hanya Prabowo Subianto, ini Daftar Tokoh TNI yang Dapat Gelar Jendral Kehormatan
#panrb #kementerian #tnipolri #dpr
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.