JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU berkejaran dengan tengat waktu penyelesaian rekapitulasi penghitungan suara pemilu, yakni 20 Maret 2024.
KPU berupaya menyelesaikan tahapan rekapitulasi sesuai jadwal, di sisi lain KPU juga tetap memperbaharui informasi kesiapan dari KPU Provinsi agar dapat melanjutkan rekapitulasi ke tingkat nasional.
Menurut Mellaz, KPU pusat akan memberi jeda satu sampai 2 hari bagi KPU provinsi sebelum lanjut ke rapat pleno tingkat nasional.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU DKI: Prabowo-Gibran Unggul Tipis dari Anies-Muhaimin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.