LABUHAN BATU, KOMPAS.TV - Seorang ibu muda, di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena menjual bayi kandungnya, seharga Rp 4 juta.
Polisi, awalnya menangkap perempuan pembeli bayi di kediamannya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap ibu kandung bayi.
Sang ibu mengaku tega menjual bayinya, karena hendak pulang kampung, dan malu memiliki seorang anak dari hubungan yang tidak direstui orangtuanya.
Polisi turut menghadirkan dua perempuan, penjual dan pembeli bayi yang kini telah ditetapkan tersangka.
Selain ponsel, polisi juga menyita uang tunai, sisa dari hasil penjualan bayi.
Kedua tersangka dijerat undang-undang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman minimal tiga tahun penjara.
Baca Juga: Tim SAR Cari 6 Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.