JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memberikan teguran keras kepada maskapai Batik Air, terkait adanya Pilot dan Co-Pilot yang tertidur selama 28 menit saat pesawat sedang terbang.
Teguran diberikan setelah Kementerian Perhubungan mendapat laporan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengungkap insiden Pilot dan Co-Pilot Batik Air ID-6723 tertidur selama 28 menit saat menerbangkan Pesawat Airbus A-320 rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024.
Menhub menegaskan Kementerian Perhubungan akan menginvestigasi masalah ini.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap insiden Co-Pilot Batik Air ini.
Setelah pilot tertidur sekitar 28 menit, pilot terbangun dan menyadari bahwa pesawa tidak berada di jalur yang benar, yaitu menyasar di sekitar langit Cianjur-Sukabumi, Jawa Barat.
Kemudian Pilot membangunkan Co-Pilot dan menanggapi panggilan dari pusat kendali wilayah Jakarta lalu kembali ke rute yang benar.
Pesawat Batik Air ID-6723 kemudian berhasil mendarat di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Priantoro merespons insiden Pilot dan Co-Pilot Batik Air yang tertidur saat terbang dari Kendari menuju Jakarta.
Per 26 Janauri 2024, Batik Air menonaktifkan atau membebastugaskan sementara Pilot penerbangan ID-6723 rute Kendari ke Jakarta yang bertugas pada 25 Januari 2024.
Keputusan tersebut merupakan bentuk keserisuan perusahaan terhadap pentingnya aspek keselamatan serta dalam rangka menjalankan investigasi yang menyeluruh.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Tegaskan Pilot Batik Air yang Tertidur Harus Diberi Sanksi!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.