KOMPAS.TV - Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan berkar 7 tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu oleh mantan panitia Pemilihan Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya para tersangka diduga menambah dan memalsukan daftar pemilih tetap atau DPT di Kuala Lumpur.
Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko bilang, para tersangka merupakan Panitia Pemilihan Pemilu Luar Negeri atau PPLN di Kuala Lumpur yang diduga melakukan penambahan dan pemalsuan DPT saat pemilu berlangsung.
Selanjutnya, para tersangka segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Parpol Serius Usul Hak Angket?
#dpt #ppln #kualalumpur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.