KOMPAS.TV - Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan 7 tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu oleh mantan Panitia Pemilihan Pemilu Luar Negeri Kuala Lumpur, Malaysia ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, para tersangka diduga menambah dan memalsukan Daftar Pemilih Tetap atau DPT di Kuala Lumpur.
Karo Penmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko bilang para tersangka merupakan Panitia Pemilihan Pemilu Luar Negeri atau PPLN di Kuala Lumpur yang diduga melakukan penambahan dan pemalsuan DPT saat pemilu berlangsung.
Selanjutnya para tersangka segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan Data Bareskrim Polri, 7 tersangka ini diduga melakukan penambahan dan pemalsuan DPT sebagai modusnya.
Dari 447.258 pemilih sesuai berita acara, namun setelah KPU melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit, hanya 64.148 DPT.
Pemungutan suara ulang atau PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia akan digelar pada hari Minggu, 10 Maret mendatang.
Pemungutan suara ulang tidak lagi menggunakan metode pos, tapi dengan metode TPS dan kotak suara keliling.
Ketua KPU, Hasyim Asyari menyatakan DPT Kuala Lumpur yang berjumlah 447.258 pemilih hasil pemalsuan dari PPLN kini jadi tersangka.
Maka sesuai rekomendasi Bawaslu, KPU telah melakukan pemutakhiran DPT Kuala Lumpur menjadi sebanyak 62.217 pemilih.
KPU menyiapkan 22 TPS dengan jumlah pemilih 42.372 pemilih, sedangkan kotak suara keliling disiapkan sebanyak 120 unit dengan jumlah pemilih 19.845 pemilih.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU 3 Maret di 16 PPLN: Prabowo Raih 6 Ribu Suara, Ganjar 2 Ribu, Anies 600-an
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.