KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo dan Mantan Dirut Bank Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ganjar dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi dan suap berupa pertanggungan jaminan kredit.
Ganjar dilaporkan berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan dalam kurun waktu 2014 sampai 2023, dengan total lebih dari Rp100 miliar.
Dalam laporannya ketua IPW menyertakan beberapa bukti.
Tim Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menegaskan pelaporan Ganjar ke KPK terlalu prematur.
Todung enggan berkomentar lebih banyak soal tuduhan terhadap Ganjar.
Baca Juga: Suara PSI Melonjak, TPN Ganjar-Mahfud dan Pengamat Kaitkan dengan Hal ini
#ganjar #kpk #ipw
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.