POLEWALI MANDAR, KOMPAS.TV - Seorang kepala desa ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu, setelah mengampanyekan salah satu calon anggota legislatif pada masa kampanye pemilu.
Penetapapan tersangka dilakukan, setelah Bawaslu mendapat laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, sengaja mengumpulkan warga di rumahnya pada masa kampanye.
Dengan menghadirkan seorang caleg, ia terang-terangan meminta warga untuk memilih caleg tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Baca Juga: Diduga Saling Tuding Lakukan Kecurangan Pemilu, 2 Kelompok Pendukung Partai di Papua Bentrok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.