BATAM, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 4 tersangka kasus perundungan terhadap 2 remaja putri di Nagoya, Batam, Kepulauan Riau.
Dari empat tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur. Sementara satu lainnya masuk kategori orang dewasa.
Hasil pemeriksaan polisi, motif perundungan disebabkan beberapa faktor. Di antaranya sakit hati akibat saling sindir, saling tuduh, hingga masalah asmara.
Baca Juga: Kasus di SMA Binus Serpong, Psikolog Forensik Minta Polisi Cermati Beda "Bullying" dan "Ragging"
#bully #batam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.