JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini upaya perlindungan anak masih menemui jalan terjal. Terungkapnya praktik jual beli anak dibalut adopsi ilegal di Tambora menambah panjang kasus perdagangan anak.
Berdasar Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam 3 tahun terakhir, kasus tindak pidana perdagangan orang khusus anak di Indonesia tergolong tinggi. Namun jumlah kasus sesungguhnya bisa jadi jauh lebih tinggi, lantaran banyak kasus tidak dilaporkan.
Praktik perdagangan anak masih terus terjadi, Kriminolog Anggi Aulina menilai permintaan terhadap anak dan adanya kesempatan dijadikan celah oleh pelaku kejahatan untuk terus mendapatkan anak secara ilegal.
Selain itu, kondisi ekonomi orang tua anak yang kurang mampu sering kali jadi alasan orang tua menjual buah hatinya pada pelaku perdagangan anak. Ditambah banyak orang tua tidak tahu menjual anak merupakan pelanggaran hukum.
Berulangnya kasus perdagangan anak telah membentuk suatu pola tentang orang tua anak yang rentan jadi sasaran pelaku kejahatan perdagangan orang.
Para pelaku kejahatan perdagangan orang akan mengamati calon korban sebelum melancarkan aksi. Lalu dengan berbagai cara, mereka akan mendekati calon korbannya.
Para orang tua harus waspada terhadap siapapun yang menawarkan sejumlah uang dengan alasan hendak mengadopsi buah hatinya.
Upaya menghentikan kasus perdagangan anak tidak bisa dibebankan hanya pada polisi. Kerjasama semua pihak diperlukan, termasuk peran masyarakat dalam mendeteksi praktik jual beli anak di lingkungannya.
Bagi orang tua, rencanakan kehamilan dengan matang jika memiliki masalah ekonomi, jangan putus asa gelap mata menjual anak.
Konsultasikan dengan keluarga atau pihak berwenang guna mendapat solusi, jangan sampai menyesal dikemudian hari.
Perlindungan terhadap anak mesti dilakukan sejak anak masih dalam kandungan. Laporkan kepada polisi jika mengetahui adanya praktik jual beli anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.