KOMPAS.TV- Apa yang Dimaksud dengan Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4?
Sebagai informasi, ketetapan mengenai gelar kehormatan di Indonesia. Termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Umumnya, gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan tersebut diberikan kepada individu, organisasi, maupun institusi pemerintah yang memiliki dedikasi luar biasa untuk Indonesia.
Baca Juga: Pengamat Yakin Ada Upaya Timbal Balik dari Pemberian Penghargaan Jenderal Kehormatan untuk Prabowo
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.