Kompas TV video vod

MK Hapus Ambang Batas Parlemen, Mahfud: Parpol yang Raih 2 Persen Jangan Mimpi

Kompas.tv - 2 Maret 2024, 11:06 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen bukan berlaku untuk Pemilu 2024, melainkan Pemilu 2029.

Oleh karenanya, Mahfud yakin, partai politik peserta Pemilu 2024 yang perolehan suaranya di bawah 4 persen tetap tak bisa masuk parlemen.

“Kan disebut juga berlaku sebelum (Pemilu) 2029, tapi yang (Pemilu) 2024 berlaku (aturan) yang lama. Jadi jangan bermimpilah yang sudah dapat 1 persen, 2 persen itu lalu bisa masuk (parlemen) sekarang, itu enggak bisa,” kata Mahfud.

#mahfud #pemilu2029

Video editor: Firmansyah

Baca Juga: Momen Mahfud MD Sebut Dirinya dengan Panggilan Mantan Cawapres


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x